PENASULTRA.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta seluruh jajaran pengurus menghentikan saling menuntut secara hukum untuk menyelesaikan persoalan antar anggota dengan pengurus PWI atau antar sesama anggota.
DK juga meminta seluruh jajaran kepolisian untuk menolak memproses pengaduan mengenai persoalan internal organisasi. Pihak kepolisian disarankan meneruskan pengaduan itu ke organ organisasi seperti, Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan PWI Pusat atau ke Dewan Pers.
“Tidak elok dan tidak semestinya persoalan internal organisasi dibawa ke ranah hukum,” tegas Ketua DK-PWI Pusat, Ilham Bintang pada acara silaturahmi dan Halal Bihalal pengurus di Kantor PWI Gedung Dewan Pers, Kamis 2 Juni 2022.
Dalam pertemuan yang dirangkaikan dengan pengangkatan Fachry Muhammad sebagai Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat menggantikan Margiono yang meninggal dunia beberapa waktu yang lalu ini juga dihadiri oleh Ketua Umum PWI Atal S Depari dan segenap jajaran pengurus.
Ilham Bintang dalam sambutannya secara khusus menyoroti maraknya konflik internal organisasi yang berujung pada saling mengadu di kepolisian.
Menurutnya, cara-cara semacam itu jelas ahistoris. Sejak berdiri 1946 lalu, tidak ada dalam kultur organisasi PWI. Sebaliknya, PWI sejak dulu justru mengupayakan sengketa berita saja pun dengan pihak ketiga menempuh mekanisme yang diatur oleh UU Pers yaitu diselesaikan oleh Dewan Pers.
“Kalau ada yang secara pribadi mengadu ke polisi karena merasa terganggu harga dirinya, DK-PWI tidak akan mencegah. Namun, DK-PWI tegas melarang mengatasnamakan organisasi. Apalagi menyeret organisasi PWI terlibat dalam sengketa hukum,” tegas Ilham.
“Pelanggaran terhadap hal itu akan mendapatkan sanksi sesuai aturan organisasi,” tekannya lagi.
Dalam pernyataan terpisah, DK-PWI menyatakan keprihatinan atas peristiwa penyegelan gedung PWI Sulawesi Selatan (Sulsel) di Makassar oleh Satpol PP dua pekan lalu.
DK sudah meminta pengurus harian untuk menyelesaikan masalah kantor PWI dan tetap mengupayakan dipertahankan status dan fungsinya seperti semula.
Discussion about this post