Banyak informasi cepat dan menarik bisa diperoleh dari sana. Ada yang bermanfaat untuk rakyat ketahui, namun masih lebih banyak yang mudharat yang bisa menimbulkan kerusakan di tengah masyarakat.
Justru itu menjadi tantangan wartawan, harus menerapkan prinsip kerja jurnalistik yang taat kode etik. Sesungguhnya itulah martabat dan mahkota wartawan yang beritanya dapat dipercaya publik.
Relawan Rahayu Indonesia Banten Doakan AHY Jadi Presiden https://t.co/r3qyMkoWmH
— Penasultra.id (@penasultra_id) February 13, 2022
Pemberdayaan Dewan Kehormatan
Terkait dengan peran Dewan Kehormatan PWI baik di Pusat dan daerah, pertemuan tersebut menyerukan agar makin diberdayakan.
Menurut Ilham Bintang, Kongres XXI PWI di Solo tahun 2018 mengamanatkan penguatan peran DK melalui perubahan PD PRT. Namun diingatkan agar selalu berkoordinasi pengurus harian PWI dalam mengawasi penegakan kode etik dan kode perilaku yang dilakukan anggota maupun pengurus.
Forum juga mengingatkan agar pemberdayaan dimaksud termasuk upaya pencegahan penyalahgunaan profesi dengan melakukan pendidikan dan sosialisasi kode etik dan kode perilaku wartawan secara masif di seluruh Indonesia baik internal maupun eksternal.
Menurut Tri Agung Kristanto, pemahaman wartawan terhadap kode etik dari dulu masih rendah dan hal itu terbukti dengan masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran kode etik.
“Pengaduan itu bahkan lebih banyak terkait soal judul dan hal hal lain yang melanggar Pasal 1 dan pasal 3 kode etik jurnalistik misalnya mengenai itikad buruk,” kata Tri yang baru terpilih sebagai anggota Dewan Pers periode baru.
Discussion about this post