Majelis juga mengingatkan penyelenggara pemilu lebih berhati-hati bertutur kata karena dapat berpengaruh terhadap kemandirian dalam proses perekrutan Panwaslu Kecamatan di Konawe.
“Harus lebih berhati-hati dalam melakukan komunikasi serta interaksi yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik,” Muhammad Tio memungkas.
Sementara itu, Teradu I (Sabdah) dan Teradu III (Rahmat) dalam perkara yang sama terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik.
DKPP merehabilitasi nama baik keduanya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Konawe.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post