“Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etik,” ujar Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah.
Menurutnya, DKPP menilai Indra Eka Putra seharusnya memahami tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip netral dan mandiri dalam memperlakukan peserta secara adil.
Tindakan Indra melanggar ketentuan Pasal 8 huruf a, huruf c, huruf d juncto Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Majelis juga mengingatkan penyelenggara pemilu lebih berhati-hati bertutur kata karena dapat berpengaruh terhadap kemandirian dalam proses perekrutan Panwaslu Kecamatan di Konawe.
“Harus lebih berhati-hati dalam melakukan komunikasi serta interaksi yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik,” Muhammad Tio memungkas.
Sementara itu, Teradu I (Sabdah) dan Teradu III (Rahmat) dalam perkara yang sama terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik.
Discussion about this post