PENASULTRA.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Indra Eka Putra.
Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Jumat 20 Januari 2023.
Indra Eka Putra merupakan teradu II dalam perkara nomor 35-PKE-DKPP/XII/2022 yang diadukan oleh Aljumatul Muttakin (calon anggota Panwaslu Kecamatan Abuki).
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Indra Eka Putra selaku Anggota Bawaslu Konawe sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito melalui rilis persnya, Jumat 20 Januari 2023.
Indra terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena menyarankan pengadu (calon anggota Panwaslu Kecamatan Abuki) untuk tidak melanjutkan tes panwascam dan menyarankan mendaftar sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Saran tersebut muncul karena beranggapan pengadu pernah terlibat dalam kasus perjudian pada 2019. Indra khawatir dengan respon negatif masyarakat dan pada akhirnya akan menyalahkan Bawaslu Konawe.
“Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etik,” ujar Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah.
Menurutnya, DKPP menilai Indra Eka Putra seharusnya memahami tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip netral dan mandiri dalam memperlakukan peserta secara adil.
Tindakan Indra melanggar ketentuan Pasal 8 huruf a, huruf c, huruf d juncto Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Discussion about this post