<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, JAKARTA</strong> - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Indra Eka Putra. </span> <span style="font-size: 17px;">Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Jumat 20 Januari 2023.</span> <span style="font-size: 17px;">Indra Eka Putra merupakan teradu II dalam perkara nomor 35-PKE-DKPP/XII/2022 yang diadukan oleh Aljumatul Muttakin (</span><span style="font-size: 17px;">calon anggota Panwaslu Kecamatan Abuki).</span> <span style="font-size: 17px;">“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Indra Eka Putra selaku Anggota Bawaslu Konawe sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito melalui rilis persnya, Jumat 20 Januari 2023.</span> <span style="font-size: 17px;">Indra terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena menyarankan pengadu (calon anggota Panwaslu Kecamatan Abuki) untuk tidak melanjutkan tes panwascam dan menyarankan mendaftar sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).</span> <span style="font-size: 17px;">Saran tersebut muncul karena beranggapan pengadu pernah terlibat dalam kasus perjudian pada 2019. Indra khawatir dengan respon negatif masyarakat dan pada akhirnya akan menyalahkan Bawaslu Konawe.</span> <span style="font-size: 17px;">“Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etik,” ujar Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah.</span> <span style="font-size: 17px;">Menurutnya, DKPP menilai Indra Eka Putra seharusnya memahami tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip netral dan mandiri dalam memperlakukan peserta secara adil.</span> <span style="font-size: 17px;">Tindakan Indra melanggar ketentuan Pasal 8 huruf a, huruf c, huruf d juncto Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.</span> <span style="font-size: 17px;">Majelis juga mengingatkan penyelenggara pemilu lebih berhati-hati bertutur kata karena dapat berpengaruh terhadap kemandirian dalam proses perekrutan Panwaslu Kecamatan di Konawe.</span> <span style="font-size: 17px;">“Harus lebih berhati-hati dalam melakukan komunikasi serta interaksi yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik,” Muhammad Tio memungkas.</span> <span style="font-size: 17px;">Sementara itu, Teradu I (Sabdah) dan Teradu III (Rahmat) dalam perkara yang sama terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik. </span> <span style="font-size: 17px;">DKPP merehabilitasi nama baik keduanya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Konawe.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_230120_232921_494.sdocx--> <strong><span style="font-size: 17px;">Jangan lewatkan video populer:</span></strong> https://youtu.be/1XgZKZleNvc
Discussion about this post