PENASULTRA.ID, KENDARI – Kasus dugaan pelanggaran etik oknum penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe terus bergulir. Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan via online sebanyak dua kali yakni pada 20 Mei dan 24 Mei 2024 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Muh. Kahfi Zurahman, mantan Komisioner KPU Konawe periode 2018-2023.
Teranyar, bukti fisik laporan tersebut resmi diantarkan ke DKPP pada Senin 27 Mei 2024 oleh pelapor.
Menyikapi hal itu, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Nasir meminta agar DKPP serius menangani kasus tersebut.
“Kami meminta agar DKPP serius menangani laporan yang disampaikan oleh Muh. Kahfi itu,” tegas Nasir pada awak media, Rabu 29 Mei 2024.
“Setelah saya baca substansi terkait laporan yang dibeberkan oleh Muh. Kahfi di media, saya sebagai Ketua KIPP Sultra merasa cukup prihatin juga. Apalagi jika hal tersebut nantinya terbukti benar adanya saat sidang DKPP,” tambah Nasir menyikapi persoalan laporan dugaan penggelembungan suara dan bagi-bagi amplop caleg oleh oknum penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe.
Menurut Nasir, hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi mengganggu tahapan Pilkada yang saat ini sudah mulai jalan.
“Satu hal yang menjadi kekhawatiran dari kami sebagai Pemantau Independen. Jika hal ini tidak segera ditangani dan berpotensi dugaan-dugaan pelanggaran etik seperti ini kembali terulang di pemilihan kepala daerah bisa gaduh,” tekan Nasir.
Discussion about this post