PENASULTRA.ID, KENDARI – Kasus dugaan pelanggaran etik oknum penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe terus bergulir. Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan via online sebanyak dua kali yakni pada 20 Mei dan 24 Mei 2024 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Muh. Kahfi Zurahman, mantan Komisioner KPU Konawe periode 2018-2023.
Teranyar, bukti fisik laporan tersebut resmi diantarkan ke DKPP pada Senin 27 Mei 2024 oleh pelapor.
Menyikapi hal itu, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Nasir meminta agar DKPP serius menangani kasus tersebut.
“Kami meminta agar DKPP serius menangani laporan yang disampaikan oleh Muh. Kahfi itu,” tegas Nasir pada awak media, Rabu 29 Mei 2024.
“Setelah saya baca substansi terkait laporan yang dibeberkan oleh Muh. Kahfi di media, saya sebagai Ketua KIPP Sultra merasa cukup prihatin juga. Apalagi jika hal tersebut nantinya terbukti benar adanya saat sidang DKPP,” tambah Nasir menyikapi persoalan laporan dugaan penggelembungan suara dan bagi-bagi amplop caleg oleh oknum penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe.
Discussion about this post