Sementara itu, Muh. Kahfi Zurahman membenarkan bahwa dirinya mengantar langsung laporan ke DKPP sebagai bukti keseriusannya.
Disinggung mengenai substansi laporannya, Kahfi menyebut bahwa hal itu terkait seputar dugaan pelanggaran etik oknum penyelenggara Pemilu yang ada di KPU dan Bawaslu Konawe.
Jika dilihat secara umum kasus ini terindikasi masuk juga ke ranah pelanggaran tindak pidana Pemilu.
“Meski begitu kasus ini kami uji dulu di DKPP nanti bagaimana kedepannya kita lihat selanjutnya. Perkembangan prosesnya akan terus saya sampaikan ke publik, sampai sejauh mana progresnya. Ini demi menjaga kualitas demokrasi di Konawe dan untuk rakyat Konawe,” pungkas Kahfi.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post