Menurut Nasir, hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi mengganggu tahapan Pilkada yang saat ini sudah mulai jalan.
“Satu hal yang menjadi kekhawatiran dari kami sebagai Pemantau Independen. Jika hal ini tidak segera ditangani dan berpotensi dugaan-dugaan pelanggaran etik seperti ini kembali terulang di pemilihan kepala daerah bisa gaduh,” tekan Nasir.
Sementara itu, Muh. Kahfi Zurahman membenarkan bahwa dirinya mengantar langsung laporan ke DKPP sebagai bukti keseriusannya.
Disinggung mengenai substansi laporannya, Kahfi menyebut bahwa hal itu terkait seputar dugaan pelanggaran etik oknum penyelenggara Pemilu yang ada di KPU dan Bawaslu Konawe.
Jika dilihat secara umum kasus ini terindikasi masuk juga ke ranah pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Discussion about this post