<strong>PENASULTRAID, KONAWE</strong> - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akhirnya menjadwalkan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kabupaten Konawe pada Senin 18 November 2024. Melalui pengumuman resmi yang disampaikan di akun media sosialnya pada Minggu 17 November 2024, selain putusan perkara dugaan pelanggaran KEPP Konawe, DKPP juga menjadwalkan bakal membacakan lima putusan perkara KEPP lainnya. Sesuai jadwal, ke-6 perkara dugaan pelanggaran KEPP tersebut akan dibacakan maraton di Ruang Sidang DKPP, Jalan Abdul Muis No. 2-4, Jakarta, Indonesia pada pukul 14.00 WIB. Sebagai pengadu, Muh. Kahfi Zurrahman dikabarkan telah menerima surat panggilan untuk menghadiri pembacaan putusan sidang perkara KEPP bernomor 162-PKE-DKPP/VII/2024. Diketahui, dalam perkara ini Kahfi mengadukan empat penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe. Secara berurutan mereka masing-masing, Restu (anggota Bawaslu Konawe), Abuldan (ketua Bawaslu Konawe), Ijang Asbar (anggota KPU Konawe) dan Ramdhan Rizki Pratama (anggota KPU Konawe). Dalam pokok aduannya yang dibacakan di depan persidangan pada Jumat 4 Oktober 2024 lalu, Kahfi mendalilkan bahwa teradu I hingga IV diduga mengarahkan PPK Routa melakukan perubahan suara atau penggelembungan di D.Hasil Kecamatan untuk pemilihan anggota DPRD Konawe di Dapil V Kecamatan Routa. Perubahan atau penggelembungan suara tersebut dimaksudkan untuk menyelamatkan kursi Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand dengan mengurangi perolehan suara Caleg PAN yang lain. Namun, pada kesempatannya, para teradu dengan tegas menolak semua dalil yang disampaikan pengadu. Sementara itu, dalam petitumnya, dihadapan majelis sidang yang dipimpin langsung oleh ketua DKPP RI, Kahfi berharap seluruh aduannya dapat dikabulkan dan para teradu dapat diberikan sanksi pemberhentian tetap. "Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)," tegas Kahfi kala itu. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/4XFgV1KinK0
Discussion about this post