Dalam sidang ini terungkap bahwa rekomendasi Bawaslu Busel Nomor 62/PM.02.02/K.SG-03/02/2024 baru terbit pada 22 Februari 2024.
Sementara berdasar ketentuan ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pelaksanaan PSU maksimal harus terlaksana 10 hari setelah hari pemungutan suara. Dengan demikian, pelaksanaan PSU paling lambat harus dilaksanakan pada 24 Februari 2024.
“Kendala pertama kami adalah tidak cukup waktu,” ujar Hastun.
Ia mengungkapkan, setelah memeriksa kesediaan logistik, terdapat kekurangan tiga surat suara yang akan digunakan untuk PSU. Tiga surat suara tersebut adalah surat suara untuk DPR RI, DPD RI, dan DPRD Sultra.
Olehnya, kata Hastun, pihaknya berupaya meminta surat suara tambahan kepada KPU Sultra untuk memenuhi jumlah surat suara dalam PSU.
Selain itu, penjemputan surat suara di Kantor KPU Sultra hingga mengantar ke lokasi PSU juga membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Berdasarkan informasi dari Sekretariat yang telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, pengantaran surat suara dari Kantor KPU Sultra ke Desa Wacuala dapat mencapai 7 jam,” beber Hastun.
Discussion about this post