Waktu tempuh yang cukup lama itu dikarenakan medan yang dilalui mencakup perjalanan darat dan laut. Menurut Hastun, pengantaran surat suara tersebut juga harus menyesuaikan dengan jadwal kapal penyeberangan dari Kendari.
Ia mengatakan, sejatinya KPU Busel juga telah mempertimbangkan untuk meminjam kapal milik Pemkab Busel untuk menekan waktu tempuh pengantaran surat suara tersebut.
“Namun menurut informasi yang kami terima kapal milik Pemda telah rusak dan tidak bisa dipakai. Sehingga sampai tanggal 24 Februari 2024 surat suara tersebut belum sampai ke TPS,” Hastun menambahkan.
Untuk diketahui, sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo yang menjadi Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sultra yang menjadi anggota Majelis, yaitu Syafril Kasim (unsur masyarakat), Darma (unsur Bawaslu), dan Suprihaty Prawaty Nengtias (unsur KPU).
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post