Berdasar surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo yang diserahkan Yuliadin saat mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) DPRD Buton, hanya ada satu perkara terkait pidana penyalahgunaan narkotika yang menjerat Yuliadin.
“Putusan dari perkara tersebut tidak sampai lima tahun penjara sehingga Yuliadin tidak perlu mendeklarasikan diri pernah menjadi narapidana,” kata Rahmatia.
Olehnya, kata Rahmatia, KPU Buton pun memasukkan Yuliadin ke dalam daftar calon sementara (DCS) DPRD Buton. Selama 19-28 Agustus 2023, pihaknya menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS yang diumumkan pada 12-8 Agustus 2023.
“Setelah itu tidak pernah ada tanggapan atau masukan dari masyarakat terhadap rekam jejak hukum Yuliadin sampai kami tetapkan sebagai daftar calon tetap,” ungkap Rahmatia.
Status Yuliadin yang pernah lebih dari sekali terbukti melanggar ketentuan pidana penyalahgunaan narkotika baru diketahui melalui pemberitaan media online.
Ia mengaku membaca berita tersebut dua hari setelah ditetapkannya Yuliadin dan caleg-caleg lainnya dalam DCT.
Discussion about this post