“Setelah itu tidak pernah ada tanggapan atau masukan dari masyarakat terhadap rekam jejak hukum Yuliadin sampai kami tetapkan sebagai daftar calon tetap,” ungkap Rahmatia.
Status Yuliadin yang pernah lebih dari sekali terbukti melanggar ketentuan pidana penyalahgunaan narkotika baru diketahui melalui pemberitaan media online.
Ia mengaku membaca berita tersebut dua hari setelah ditetapkannya Yuliadin dan caleg-caleg lainnya dalam DCT.
“Beberapa hari setelah itu kami melakukan rapat internal untuk menelusuri kebenaran dari berita tersebut,” Rahmatia memungkas.
Untuk diketahui, Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Ratna Dewi Pettalolo. Ia didampingi oleh dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sultra, yaitu Ali Hadara (unsur Masyarakat) dan Bahari (unsur Bawaslu).
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post