PENASULTRA.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023.
Sidang tersebut rencananya dilaksanakan di ruang sidang DKPP Jakarta pada Senin 27 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Teradu dalam perkara ini adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari yang diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan.
Hasyim Asy’ari didalilkan oleh pengadu bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup. Pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.
Discussion about this post