PENASULTRA.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat ini sedang menangani 76 aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Jumlah aduan yang ditangani ini diperkirakan akan terus meningkat seiring berjalannya tahapan pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024.
Ketua DKPP, Heddy Lugito mengatakan, terdapat 82 aduan dugaan pelanggaran KEPP yang diterima DKPP selama periode 1 Desember 2022 hingga 20 Januari 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 76 aduan di antaranya masih dalam proses verifikasi.
“Dalam kurun waktu tersebut, DKPP telah melakukan 11 kali kegiatan verifikasi, yang terdiri dari tujuh kali verifikasi administrasi dan empat kali verifikasi materiil aduan,” kata Heddy Lugito melalui rilis persnya, Kamis 26 Januari 2023.
Menurutnya, kegiatan verifikasi ini dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan sidang pemeriksaan perkara-perkara dugaan pelanggaran KEPP yang telah dijadwalkan.
Sepanjang Desember 2022-Januari 2023, DKPP telah melakukan 13 kali sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP. Sembilan diantaranya dilakukan pada Desember 2022 dan empat sidang pemeriksaan lainnya dilakukan pada 1-20 Januari 2023.
“Selama 37 hari kerja pada periode tersebut, rata-rata kegiatan verifikasi yang telah kami lakukan sebanyak dua kegiatan setiap pekan. Bersamaan dengan itu, kami juga menyidangkan perkara-perkara dugaan pelanggaran KEPP yang telah memenuhi persyaratan materiil,” ujar Heddy.
“Selain itu, kami juga tetap menerima dan memberikan pelayanan terhadap aduan baru yang secara terus-menerus masuk dalam setiap harinya,” Heddy menambahkan.
Pria kelahiran Boyolali ini juga menegaskan, DKPP berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana diamanatkan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia bersama anggota dan jajaran sekretariat DKPP memiliki semangat yang sama dalam menegakkan KEPP demi mewujudkan pemilu yang berintegritas dan berkualitas.
“Kami berkomitmen untuk menjaga api semangat ini agar dapat mewariskan pemilu yang berintegritas dan terpercaya pada generasi selanjutnya,” kata Heddy.
Ia dan seluruh anggota DKPP tidak pernah menganaktirikan atau memprioritaskan aduan yang masuk. Semua aduan harus diproses dengan mekanisme atau prosedur yang berlaku.
Discussion about this post