Pria kelahiran Boyolali ini juga menegaskan, DKPP berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana diamanatkan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia bersama anggota dan jajaran sekretariat DKPP memiliki semangat yang sama dalam menegakkan KEPP demi mewujudkan pemilu yang berintegritas dan berkualitas.
“Kami berkomitmen untuk menjaga api semangat ini agar dapat mewariskan pemilu yang berintegritas dan terpercaya pada generasi selanjutnya,” kata Heddy.
Ia dan seluruh anggota DKPP tidak pernah menganaktirikan atau memprioritaskan aduan yang masuk. Semua aduan harus diproses dengan mekanisme atau prosedur yang berlaku.
“Misalnya, terkait aduan yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih pada 21 Desember 2023. Aduan tersebut telah ditindaklanjuti DKPP sebagaimana prosedur yang berlaku,” kata Heddy.
DKPP, katanya, telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada Pengadu pada 5 Januari 2023. Tepatnya dua hari setelah aduan tersebut diverifikasi administrasi.
Hal itu masih dalam tenggat waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (8) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pemberitahuan hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan secara tertulis oleh DKPP kepada pengadu dan atau pelapor paling lama lima hari setelah pengaduan dan atau laporan dilakukan verifikasi administrasi.
Discussion about this post