PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi tidak mempersoalkan material timbunan yang didatangkan dari luar daerah untuk pekerjaan proyek pengembangan pelabuhan Pangulubelo Wakatobi.
Kepala Dinas DLH Wakatobi Jaemuna mengatakan, jika ada pihak yang mempersoalkan galian C berupa batu dan tanah timbunan untuk proyek pengembangan pelabuhan Pangulubelo tersebut bisa berkoordinasi dengan pihak penyedia.
“Kalau dari mana asal material itu dan legal atau ilegal tanyakan saja ke penyedia karena itu bukan wewenangnya pemerintah daerah. Kita hanya dilibatkan dalam koordinasi saja. Jika ada kekurangan dokumen yang menjadi syarat itu kita sampaikan mengurusnya ke Pemprov memiliki kewenangan,” kata Jaemuna, Senin 22 Agustus 2022.
Sementara itu, Kadis PU Tata Ruang Kabupaten Wakatobi Kamaruddin menambahkan, Pemda tidak melarang material atau galian C yang masuk ke Wakatobi untuk pekerjaan proyek maupun untuk kebutuhan pembangunan masyarakat termasuk pekerjaan pengembangan pelabuhan Pangulubelo.
“Justru kita dorong supaya ada pihak swasta yang bisa mensuplai material galian C itu dari luar daerah, bukan saja untuk kebutuhan proyek tapi juga untuk kebutuhan masyarakat. Siapa tahu dengan banyaknya material didatangkan harganya semakin murah,” ungkap dia.
Discussion about this post