<strong>PENASULTRA.ID, WAKATOBI -</strong> Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi tidak mempersoalkan material timbunan yang didatangkan dari luar daerah untuk pekerjaan proyek pengembangan pelabuhan Pangulubelo Wakatobi. Kepala Dinas DLH Wakatobi Jaemuna mengatakan, jika ada pihak yang mempersoalkan galian C berupa batu dan tanah timbunan untuk proyek pengembangan pelabuhan Pangulubelo tersebut bisa berkoordinasi dengan pihak penyedia. "Kalau dari mana asal material itu dan legal atau ilegal tanyakan saja ke penyedia karena itu bukan wewenangnya pemerintah daerah. Kita hanya dilibatkan dalam koordinasi saja. Jika ada kekurangan dokumen yang menjadi syarat itu kita sampaikan mengurusnya ke Pemprov memiliki kewenangan," kata Jaemuna, Senin 22 Agustus 2022. Sementara itu, Kadis PU Tata Ruang Kabupaten Wakatobi Kamaruddin menambahkan, Pemda tidak melarang material atau galian C yang masuk ke Wakatobi untuk pekerjaan proyek maupun untuk kebutuhan pembangunan masyarakat termasuk pekerjaan pengembangan pelabuhan Pangulubelo. "Justru kita dorong supaya ada pihak swasta yang bisa mensuplai material galian C itu dari luar daerah, bukan saja untuk kebutuhan proyek tapi juga untuk kebutuhan masyarakat. Siapa tahu dengan banyaknya material didatangkan harganya semakin murah," ungkap dia. "Untuk urusan ilegal dan legal itu kan bukan urusan kita di Wakatobi tetapi daerah yang bersangkutan. Kan tidak logis kalau di daerah asal datangnya material tidak dipersoalkan, lalu kita di Wakatobi menyebutnya ilegal," sambung Kamaruddin. Terkait rencana Pemda mendatangkan material golongan C untuk kebutuhan pembangunan proyek dan masyarakat, lanjut Kamaruddin, Pemda masih terkendala dengan belum adanya payung hukum sebagai wadah rencana tersebut. Alasannya, Raperda Perusahan Umum Daerah (Perumda) yang sudah diusulkan ke DPRD belum dilakukan pembahasan. "Kami berharap agar DPRD secepatnya membahas Raperda tersebut. Apabila sudah ada payung hukumnya tentu akan memudahkan Pemda melalui Perumda untuk menyediakan material galian C yang didatangkan dari luar baik untuk proyek maupun masyarakat," ujar Kamaruddin. Kamaruddin menyarankan bagi masyarakat yang membutuhkan material berupa batu dan kerikil untuk pondasi rumah bisa memanfaatkan hasil pematangan lahan maupun material kebun tanpa menggunakan alat berat sembari menunggu penetapan RTRW Pemprov Sultra terkait lokasi pertambangan rakyat di Wakatobi diusulkan Pemda. Hingga berita ini layak tayang, pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Wanci belum bisa dimintai keterangan karena saat dihubungi masih dalam keadaan sibuk. Sebelumnya proyek pengembangan pelabuhan Pangulubelo dengan anggaran sekitar Rp68 miliar tersebut disoroti media dan sejumlah aktivis karena diduga material yang didatangkan dari luar daerah merupakan ilegal. <strong>Penulis: Deni La Ode Bono</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post