PENASULTRA.ID, KENDARI – PT Tiran Indonesia melalui Humas Tiran Group La Pili memastikan kelengkapan izin pengoperasian terminal khusus (Tersus) atau Jetty PT Tiran di Desa Matarape, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Menurut dia, izin tersebut antara lain Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia dengan nomor Nomor KP 667 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Tersus Pertambangan Biji Nikel PT Tiran Indonesia.
Adapun kelengkapan dokumen administrasi Tersus PT Tiran Indonesia adalah Surat Ijin Pembangunan Tersus dengan Nomor A.258/AL.308 DJPL/E. Surat ijin pengoperasian Tersus no.A.382/AL.308/DJPL/E.
“Demikian juga terkait pembayaran pajak di Morowali, PT Tiran Indonesia telah menyelesaikan semua kewajibannya dalam pembayaran pajak. Ini bukti keseriusan PT Tiran,” kata La Pili, Jumat 29 April 2022.
Terkait adanya perbedaaan pandangan, La Pili menyebut hal tersebut telah diselesaikan. Dimana, Tim Pemda dari Morowali dan PT Tiran telah melakukan kesepakatan bersama dan saling memahami.
Hal ini tertuang dalam Berita Acara rapat bersama antara Pemerintah Daerah Morowali dengan PT Tiran Indonesia pada, Jumat 22 April 2022.
“Dari pihak Pemda Morowali di hadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir. Muh Rizal Baduddun, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Morowali Harsono Lamusa, Kepala Bidang Pertanahan Morowali Asep Haeruddin, Kepala Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Morowali Firdaus Habibie Ya’u,” beber La Pili.
Sedang dari PT Tiran Indonesia dihadiri oleh Direktur Operasional Mayjen TNI (Purn) Iskandar, Deputi Mining Andi Karyadi serta Kepala Teknik Tambang Muhammad Saleh.
Dengan adanya kesepakatan serta sikap saling memahami tersebut, La Pilli meminta kepada semua pihak untuk saling mendukung. Karena PT Tiran sangat patuh pada perundang-undangan yang ada.
Discussion about this post