Selain itu, Kemenkumham juga memberikan kemudahan bagi UMKM dalam pendirian perseroan perorangan, sehingga dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa kementerian/lembaga negara, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD. Pelaku UMKM juga dapat melakukan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual di Kemenkumham dengan lebih mudah dan terjangkau.
“Mari kita menjadi pahlawan di negeri sendiri dengan berbelanja produk dalam negeri,” pungkas Komjen Pol. Andap Budhi Revianto.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post