Tak pelak, selain melakukan penggeledahan disertai penyitaan sejumlah dokumen di kantor PT Tatwa Jagatnata yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 85A, Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman pada Jumat 23 Juni 2023, Kajari Buton juga mengancam para saksi yang berusaha menghambat proses penyidikan dengan pasal perintangan.
Hari ini, sejumlah saksi yang belum memenuhi panggilan penyidik dijadwalkan untuk diperiksa di Kejati DI Yogyakarta jalan Sukonandi No.4, Semaki, Kecamatan Umbulharjo.
“Kedepan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Buton akan memanggil saksi-saksi yang belum sempat hadir terkait perkara dimaksud dan berharap agar para saksi tersebut kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik,” pungkas Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dody, SH dalam keterangannya, Jumat 23 Juni 2023 malam.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post