PENASULTRA.ID, MUNA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Muna bakal mendampingi proses hukum AR (inisial), remaja asal Desa Lasunapa Kecamatan Duruka yang merupakan korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda mabuk, pada Rabu 28 Februari 2024 lalu.
Kepala bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan, Perlindungan Hak Anak dan PHA (Pemenuhan Hak Anak) DP3 Muna , M. Iqbal Hayun mengatakan, setiap anak yang berhadapan dengan hukum, dapat disematkan pada anak yang berstatus sebagai tersangka, korban dan saksi dalam kasus pidana.
Kasus pidana pengeroyokan anak remaja di Desa Lasunapa dapat di kategorikan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) adalah korban yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dimana pasalnya berbunyi anak yang berhadapan dengan hukum merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban hukum, dan anak yg sebagai saksi tindak pidana.
“Jadi dikaitkan dengan kasus pengeroyokan terhadap anak remaja di Desa Lasunapa maka kasus ini termasuk dalam kategori anak yang menjadi korban tindak pidana, yaitu anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental dan atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana,” kata Iqbal, Minggu 3 Maret 2024.
Menurutnya, untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi saat proses peradilan pidana, DP3A Muna melalui UPTD PPA selalu bersedia dan siap melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Discussion about this post