“Jadi dikaitkan dengan kasus pengeroyokan terhadap anak remaja di Desa Lasunapa maka kasus ini termasuk dalam kategori anak yang menjadi korban tindak pidana, yaitu anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental dan atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana,” kata Iqbal, Minggu 3 Maret 2024.
Menurutnya, untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi saat proses peradilan pidana, DP3A Muna melalui UPTD PPA selalu bersedia dan siap melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
“Kami selalu bersedia dan siap di dalam melakukan pendampingan di dalam proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan juga terhadap kasus-kasus lain yang bersentuhan dgn kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Iqbal.
Discussion about this post