“Kami selalu bersedia dan siap di dalam melakukan pendampingan di dalam proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan juga terhadap kasus-kasus lain yang bersentuhan dgn kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Iqbal.
Sekedar diketahui, kasus pengeroyokan AR, telah di laporkan di Kepolisian Resor (Polres) Muna, pada Rabu 28 Februari 2024, sekitar pukul 20.00 wita. Kini perkara itu tengah bergulir di meja penyidik Satreskrim Polres Muna.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post