PENASULTRA.ID, BOMBANA – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) memilih kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai tempat pelaksanaan kegiatan seminar uji sahih rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Wakil ketua komite III DPD RI, H Fadli Rahmi mengatakan, kunjungan mereka di kabupaten Bombana tidak terlepas dari tugas konstitusional lembaga tempat mereka berkiprah sebagai perwakilan daerah di seluruh Indonesia dalam hal seminar RUU tentang Kesejahteraan Sosial.
“Sekarang kita punya UU Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang sudah sangat lama, jadi kita berinisiasi merevisi UU itu. Alhamdulillah selama setahun ini kita sudah siapkan semua tahapan tahapannya sesuai prosedur,” kata Fadli Rahmi, Senin 21 Juni 2021.
Tambah Fadli Rahmi, kabupaten Bombana termasuk istimewa, karena telah menjadi perwakilan Indonesia bagian timur sebagai tempat pelaksanaan uji sahih rancangan undang-undang ini.
Discussion about this post