<strong>PENASULTRA.ID, BOMBANA -</strong> Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) memilih kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai tempat pelaksanaan kegiatan seminar uji sahih rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Wakil ketua komite III DPD RI, H Fadli Rahmi mengatakan, kunjungan mereka di kabupaten Bombana tidak terlepas dari tugas konstitusional lembaga tempat mereka berkiprah sebagai perwakilan daerah di seluruh Indonesia dalam hal seminar RUU tentang Kesejahteraan Sosial. "Sekarang kita punya UU Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang sudah sangat lama, jadi kita berinisiasi merevisi UU itu. Alhamdulillah selama setahun ini kita sudah siapkan semua tahapan tahapannya sesuai prosedur," kata Fadli Rahmi, Senin 21 Juni 2021. Tambah Fadli Rahmi, kabupaten Bombana termasuk istimewa, karena telah menjadi perwakilan Indonesia bagian timur sebagai tempat pelaksanaan uji sahih rancangan undang-undang ini. Rahmi mengaku, semua proses RUU yang mereka revisi akan tuntas baik dari penetapan Tim Ahli, menyiapkan naskah akademik kemudian melakukan kunjungan kerja ke beberapa Provinsi untuk mendapatkan masukan. "Sekarang proses akhir tinggal uji sah tentang draf UU yang kita bawa di kabupaten Bombana. Insyaallah awal bulan Juli sudah finalisasi, setelah itu kita serahkan untuk di undangkan menjadi UU tentang Sistem Kesejahteraan Sosial," ungkapnya. Menurutnya, ada lima poin paling penting didalam draf rancangan UU tersebut, seperti yang tertuang di bab IV pasal delapan. Pertama masalah perlindungan sosial. Kedua tentang pencegahan fungsi sosial, ketiga tentang pemberdayaan sosial, keempat pengembangan sosial dan kelima tentang rehabilitasi sosial. "Nantinya setelah ditetapkan menjadi UU maka setiap pemerintah daerah wajib untuk melaksanakan lima pilar itu," pungkasnya. <strong>Penulis: Zulkarnain</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/BDlNmtyQGDE
Discussion about this post