PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko.
Kegiatan yang menyasar para pelaku usaha lingkup Konsel ini dilaksanakan disalah satu hotel di Kendari pada 6 dan 7 Juni 2022.
Kepala Bidang Dalak Penanaman Modal dan Informasi DPM-PTSP Konsel, Muh Hamdar mengatakan, pelaksanaan bimtek dan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang perizinan berusaha kepada pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
“Serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha Penanaman Modal Asing atau PMA dan Penanam Modal Dalam Negeri atau PMDN. Khususnya dalam pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM yang berlokasi dimasing-masing Kecamatan lingkup Konsel,” kata Hamdar.
Sementara itu, Kepala Dinas PM-PTSP Konsel, I Putu Darta melalui Sekretarisnya, Kumaraden mengatakan, investasi di Konsel terus berkembang. Pasca terbitnya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, kini dikenal adanya perizinan berusaha berbasis resiko.
Discussion about this post