Berdasarkan penilaian analisis resiko, katanya, kegiatan usaha diklasifikasikan ke dalam tiga tingkat resiko. Seperti tingkat resiko rendah, menengah, dan tinggi. Tingkat resiko menengahpun dibedakan kembali menjadi tingkat resiko menengah rendah dan tingkat resiko menengah tinggi.
Adanya klasifikasi berdasarkan tingkat resiko, maka tiap kegiatan usaha harus memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan tingkat resiko kegiatan usahanya yang berbeda-beda. Seperti perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat resiko rendah hanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Jika kegiatan usaha dengan tingkat resiko rendah tersebut dilakukan UMK, maka NIB berlaku juga sebagai standar nasional indonesia atau SNI atau pernyataan jaminan halal,” kata Darta.
Berbeda dengan tingkat resiko menengah rendah dan menengah tinggi yang perizinannya tak hanya berupa NIB, tetapi juga sertifikat standar. Sedangkan bagi kegiatan usaha dengan tingkat resiko tinggi, perizinannya berupa NIB dan izin,” Darta memungkas.
Penulis: Supyan
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post