“Ada tiga hal yang perlu dipahami terkait perizinan berusaha berbasis resiko ini. Diantaranya sektor-sektor usaha yang termasuk dalam ruang lingkup OSS RBA, penetapan tingkat resiko skala kegiatan usaha, dan klasifikasi tingkat resiko,” ujar Darta.
Menurutnya, perizinan berusaha berbasis resiko adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatannya. Hal itu berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
“Tiga hal utama yang perlu diketahui seputar aturan perizinan berusaha berbasis resiko yakni, sektor-sektor usaha, penetapan tingkat resiko dan peringkat skala kegiatan usaha, serta klasifikasi tingkat resiko,” Darta menambahkan.
Berdasarkan penilaian analisis resiko, katanya, kegiatan usaha diklasifikasikan ke dalam tiga tingkat resiko. Seperti tingkat resiko rendah, menengah, dan tinggi. Tingkat resiko menengahpun dibedakan kembali menjadi tingkat resiko menengah rendah dan tingkat resiko menengah tinggi.
Adanya klasifikasi berdasarkan tingkat resiko, maka tiap kegiatan usaha harus memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan tingkat resiko kegiatan usahanya yang berbeda-beda. Seperti perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat resiko rendah hanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
Discussion about this post