<strong>PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN</strong> - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko. Kegiatan yang menyasar para pelaku usaha lingkup Konsel ini dilaksanakan disalah satu hotel di Kendari pada 6 dan 7 Juni 2022. Kepala Bidang Dalak Penanaman Modal dan Informasi DPM-PTSP Konsel, Muh Hamdar mengatakan, pelaksanaan bimtek dan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang perizinan berusaha kepada pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. "Serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha Penanaman Modal Asing atau PMA dan Penanam Modal Dalam Negeri atau PMDN. Khususnya dalam pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM yang berlokasi dimasing-masing Kecamatan lingkup Konsel," kata Hamdar. Sementara itu, Kepala Dinas PM-PTSP Konsel, I Putu Darta melalui Sekretarisnya, Kumaraden mengatakan, investasi di Konsel terus berkembang. Pasca terbitnya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, kini dikenal adanya perizinan berusaha berbasis resiko. "Ada tiga hal yang perlu dipahami terkait perizinan berusaha berbasis resiko ini. Diantaranya sektor-sektor usaha yang termasuk dalam ruang lingkup OSS RBA, penetapan tingkat resiko skala kegiatan usaha, dan klasifikasi tingkat resiko," ujar Darta. Menurutnya, perizinan berusaha berbasis resiko adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatannya. Hal itu berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. "Tiga hal utama yang perlu diketahui seputar aturan perizinan berusaha berbasis resiko yakni, sektor-sektor usaha, penetapan tingkat resiko dan peringkat skala kegiatan usaha, serta klasifikasi tingkat resiko," Darta menambahkan. Berdasarkan penilaian analisis resiko, katanya, kegiatan usaha diklasifikasikan ke dalam tiga tingkat resiko. Seperti tingkat resiko rendah, menengah, dan tinggi. Tingkat resiko menengahpun dibedakan kembali menjadi tingkat resiko menengah rendah dan tingkat resiko menengah tinggi. Adanya klasifikasi berdasarkan tingkat resiko, maka tiap kegiatan usaha harus memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan tingkat resiko kegiatan usahanya yang berbeda-beda. Seperti perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat resiko rendah hanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). "Jika kegiatan usaha dengan tingkat resiko rendah tersebut dilakukan UMK, maka NIB berlaku juga sebagai standar nasional indonesia atau SNI atau pernyataan jaminan halal," kata Darta. Berbeda dengan tingkat resiko menengah rendah dan menengah tinggi yang perizinannya tak hanya berupa NIB, tetapi juga sertifikat standar. Sedangkan bagi kegiatan usaha dengan tingkat resiko tinggi, perizinannya berupa NIB dan izin," Darta memungkas. <strong>Penulis: Supyan </strong> <strong>Editor: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post