“Jangan sampai dianggap lagi DPMD yang lalai, padahal sudah sering kita ingatkan,” cetusnya.
Menurut Rustam, pihaknya sudah menyiapkan semua strategi evaluasi cepat. Termasuk, DPMD telah bekerja sama dengan Inspektorat untuk melakukan reviu dengan cepat.
“Karena aturan itu adalah dalam sistem online yang ada di KPPN. Jadi bisa diproses kalau dokumen sudah terinput dalam sistem,” pungkas Rustam.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post