PENASULTRA.ID, KENDARI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menekankan pemerintah desa (Pemdes) harus mampu mengimplementasikan “Smart Pemdes”.
Kepala Bidang (Kabid) Pemdes DPMD Sultra, Syaifullah mengatakan, pemerintahan di desa harus mampu melaksanakan proses penyelenggaran pemerintahan dengan baik.
Kemudian perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan efektif serta efesien berdaya guna dan berhasil menggunakan teknologi.
“Maju desanya, makmur dan sejahtera warganya. Barangkali itu cita-cita dan ekspetasi yang menjadi dambaan banyak orang dengan digelontorkannya dana desa begitu diberlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” kata Syaifullah melalui rilis persnya, Kamis 4 November 2021.
Menurutnya, saat ini pemdes memiliki kewenangan yang luas sejak perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pertanggungjawaban pembangunan di desa itu sendiri.
“Baik kewenangan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa maupun kewenangan penugasan dari pemerintah di atasnya,” ujar Syaifullah.
Sumber pembiayaan pembangunan dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) juga bervariasi. Mulai Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHP BHR), Pendapatan Asli Desa (PADes) bahkan Bantuan Keuangan Kegiatan (BKK).
Kemajuan desa tidak hanya diukur oleh banyaknya kegiatan pembangunan yang dikelola desanya. Namun ada indikator dan ukuran keberhasilan yang bisa menggambarkan kemajuan dan perkembangan desa.
Discussion about this post