Faktor ketajaman prioritas, inovasi kegiatan dan kualitas perencanaan desa akan menentukan secara signifikan kecepatan perkembangan desa.
Desa yang didukung oleh kapasitas pemdes yang memadai disertai partisipasi masyarakat yang tinggi serta sinergi kelembagaan desa yang maksimal, tentu akan membawa kemajuan desa akan semakin cepat.
View this post on Instagram
“Begitupun sebaliknya. Kemajuan dan kemandirian desa sangat ditentukan oleh sejauh mana kemampuan pemdes dengan kewenangan desa dan keuangan desanya mampu berkolaborasi atau kerja sama. Serta dukungan partisipasi masyarakat untuk dapat mengelola potensi desanya meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, kesejahteraan masyarakat, kemajuan ekonomi, sosial, budaya dan teknologi,” beber Syaifullah.
Ia mengatakan, dalam memahami dan memotret perkembangan desa, saat ini pemerintah telah melakukan pengukuran atau penilaian dengan menggunakan tolok ukur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (EPDesKel).
Tujuan EPDesKel untuk mengetahui efektivitas, tingkat perkembangan kemajuan, kemandirian, keberlanjutan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, serta daya saing desa dan kelurahan melalui pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka NKRI.
“Indikator EPDesKel yakni profil desa dan kelurahan dua tahun terakhir, memiliki Perdes tentang RPJM desa dan kelurahan, RKP serta indikator evaluasi penyelenggaraan bidang pemerintahan, kewilayahan dan pemasyarakatan,” Syaifullah menambahkan.
Discussion about this post