PENASULTRA.ID, JAKARTA – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong meminta pemerintah agar mengkaji kembali peraturan pajak progresif terhadap penerima uang manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Bahtra menyampaikan hal tersebut usai menerima aspirasi dari Konferensi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di ruang kerjanya, Rabu, 10 Agustus 2022.
Kader Partai Gerindra itu mengatakan, aspirasi keberatan sejak awal dikeluarkannya peraturan tersebut karena sangat merugikan dan memberatkan masyarakat, khususnya buruh atau pekerja.
Atas hal itu, Bahtra menegaskan akan meneruskan apa yang menjadi aspirasi dan permintaan dari KSPN kepada pihak terkait, salah satunya adalah ke Menteri Keuangan.
“Saya akan meneruskan aspirasi ini ke pihak kementerian terkait untuk dikaji kembali agar keberadaan peraturan penerapan pajak progresif bagi penerima manfaat uang manfaat JHT tidak memberatkan pekerja buruh,” katanya.
Discussion about this post