Adapun peraturan dimaksud adalah, PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, PP No. 60 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 Tentang Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua yang dibayarkan.
“Sebagai perwakilan rakyat, saya merasa keberatan dengan diberlakukannya pajak progresif terhadap uang manfaat JHT tersebut,” pungkas Bahtra.
Penulis: Supyan
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post