Atas hal itu, Bahtra menegaskan akan meneruskan apa yang menjadi aspirasi dan permintaan dari KSPN kepada pihak terkait, salah satunya adalah ke Menteri Keuangan.
“Saya akan meneruskan aspirasi ini ke pihak kementerian terkait untuk dikaji kembali agar keberadaan peraturan penerapan pajak progresif bagi penerima manfaat uang manfaat JHT tidak memberatkan pekerja buruh,” katanya.
Adapun peraturan dimaksud adalah, PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, PP No. 60 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 Tentang Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua yang dibayarkan.
Discussion about this post