<strong>PENASULTRA.ID, JAKARTA</strong> - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong meminta pemerintah agar mengkaji kembali peraturan pajak progresif terhadap penerima uang manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Bahtra menyampaikan hal tersebut usai menerima aspirasi dari Konferensi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di ruang kerjanya, Rabu, 10 Agustus 2022. Kader Partai Gerindra itu mengatakan, aspirasi keberatan sejak awal dikeluarkannya peraturan tersebut karena sangat merugikan dan memberatkan masyarakat, khususnya buruh atau pekerja. Atas hal itu, Bahtra menegaskan akan meneruskan apa yang menjadi aspirasi dan permintaan dari KSPN kepada pihak terkait, salah satunya adalah ke Menteri Keuangan. “Saya akan meneruskan aspirasi ini ke pihak kementerian terkait untuk dikaji kembali agar keberadaan peraturan penerapan pajak progresif bagi penerima manfaat uang manfaat JHT tidak memberatkan pekerja buruh," katanya. Adapun peraturan dimaksud adalah, PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, PP No. 60 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 Tentang Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua yang dibayarkan. "Sebagai perwakilan rakyat, saya merasa keberatan dengan diberlakukannya pajak progresif terhadap uang manfaat JHT tersebut," pungkas Bahtra. <strong>Penulis: Supyan</strong> <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post