PENASULTRA.ID, JAKARTA – Polemik pal batas antara Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memantik tanggapan monohok dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menurut anggota Komisi II DPR RI, Anwar Hafid, pembahasan persoalan pal batas antara kabupaten bertetangga yang kini menjadi sorotan publik seharusnya tidak perlu lagi ada.
Sebab, kata mantan Bupati Morowali dua periode itu, hal tersebut telah usai sejak lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2010.
“Menurut saya batas itu sudah final. Periksa saja titik koordinat yang ada dalam keputusan Mendagri yang telah dikuatkan oleh hasil putusan Mahkamah Agung tahun 2010,” kata Anwar Hafid, Sabtu 21 Mei 2022.
Pernyataan anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sulteng ini menegaskan sikapnya atas rencana Bupati Konut, Ruksamin yang mengusulkan revisi 3 titik koordinat yang tidak normal dari 30 titik batas Kabupaten Morowali dan Konawe Utara.
Pada surat yang ditujukan untuk Mendagri Tito Karnavian dan juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP), Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi itu, Ruksamin mengungkapkan beberapa dalilnya.
Discussion about this post