Di antaranya, untuk menciptakan kepastian hukum wilayah administrasi daerah, perlu dilakukan penentuan batas daerah secara pasti, sistematis, dan terkoordinasi.
Sebab, menurut Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) itu, selama ini, batas wilayah antara Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Provinsi Sulawesi Tengah yang telah ditetapkan sesuai Permendagri Nomor 45 Tahun 2010, terdapat tiga titik koordinat di wilayah Sulawesi Tenggara, yang tidak rasional.
Menyikapi hal itu, Anwar Hafid lantas meminta semua pihak termasuk Bupati Konut untuk menaati asas yang telah berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kita ini NKRI, apapun keputusan pemerintah mari kita taat asas. Kenapa harus bingung? Apa susahnya kalau itu wilayahnya Morowali? Emang Pemda Morowali mempersulit? Kan tidak,” ujar anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI itu.
Pada surat Bupati Konut Ruksamin lainnya yang ditujukan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) dan ditembuskan juga kepada Mendagri Tito Karnavian, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan (LBP), Menteri Investasi Bahlil Lahadalia serta Gubernur Sultra Ali Mazi, Ruksamin mengungkapkan sejumlah hal sebagaimana temuan tim fasilitasi penanganan konflik pertambangan yang dibentuknya.
Di antaranya, terdapat klaim tentang kesahihan izin Terminal Khusus PT. Tiran Indonesia.
Discussion about this post