Padahal, semua izin terkait dengan investasi termasuk Terminal Khusus PT. Tiran Indonesia, didasarkan pada alas hak tanah berupa sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Wilayah Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara dan IUP yang terbit di perbatasan.
Mengenai hal ini, Anwar Hafid kembali bereaksi. Kata dia, jika hal tersebut benar adanya, itu merupakan perkara fatal.
“Ini masalah besar. Ini pasti ada apa-apanya sehingga nekad mengeluarkan sertifikat di wilayah lain. Kami minta, BPN Morowali segera mengecek hal itu benar atau tidak,” pungkasnya.
Sementara itu, baik BPN Konut maupun BPN Morowali, hingga berita ini naik tayang, belum ada yang dapat dikonfirmasi.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post