PENASULTRA.ID, MUNA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama empat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di ruang rapat gabungan Komisi, Kamis 17 November 2022.
Dinas PUPR, Dinas Nakertrans, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) serta Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Muna merupakan empat OPD pengelola proyek yang bersumber dari dana pinjaman Pemulihan Ekonomi (PEN), duduk bersama Komisi III membahas terkait progres pengerjaan proyek yang ditangani empat dinas tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Muna Awal Jaya Bolombo (AJB) dan koleganya mendapat masukan dari masyarakat terkait lambannya progres pekerjaan proyek miliaran itu.
AJB mengatakan, pihaknya sengaja mengundang empat OPD mitra Komisi III, guna menanyakan perihal sejauh mana progres pekerjaan proyek pinjaman berjumlah miliaran itu.
Progres pembangunan stadion menjadi pembahasan utama dalam RDP tersebut. DPRD Muna ragu, pasalnya progres proyek yang melekat di Dispora Muna senilai Rp17 miliar tersebut, pengerjaanya baru mencapai 37 persen. Sementara sesuai kontrak kegiatan itu berakhir 21 Desember 2022.
“Pembangunan stadion itu baru 37 persen. Sementara kontraknya sampai tanggal 21 Desember 2022 tinggal satu bulan, jangan sampai tidak selesai, ini yang kami ragukan. Kami lakukan sebagai bentuk komitmen menjalankan fungsi pengawasan DPRD,” kata AJB, Kamis 17 November 2022.
Beberapa proyek pengaspalan yang melekat di Dinas PUPR Muna belum rampung juga tak lepas dari pengawasan dewan.
Discussion about this post