“Kebijakan Pemerintah Desa Lagasa untuk membangun gedung serbaguna tidak tepat, karna rencana bangunan gedung serbaguna dibangun di atas bangunan yang saat ini masih dalam proses pemeliharaan,” Natsir menambahkan.
Politisi Partai Golkar Muna itu mengatakan, pekerjaan penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa merupakan aspirasi dari masyarakat yang diperjuangkan oleh politisi Golkar, Ridwan Bae. Tapi sampai saat ini belum diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna dikarenakan kegiatan itu masih dalam tahapan pemeliharaan.
“Ini yang menimbulkan ketersinggungan bagi kami, terlebih kita tahu bersama ini adalah aspirasi pak Ridwan Bae di pusat, belum ada penyerahan ke pemerintah tapi sudah ada bangunan baru,” tutur Natsir.
“Jadi, kami fraksi Golkar di DPRD Muna punya andil dan mengambil peran, bagaimana kemudian kasus itu untuk di tindak lanjuti. Jangan sampai ada hal-hal yang di langgar, baik masalah hukum dan etika,” ungkap Natsir.
Ketua DPD II Golkar Muna itu menambahkan, DPRD bakal membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menelusuri unsur melawan hukum yang telah dilakukan Pemdes Lagasa terkait pembangunan gedung serba guna itu.
Discussion about this post