PENASULTRA.ID, BOMBANA – Setelah melawati tahapan pembahasan selama 10 hari, Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana menandatangani nota kesepakatan (MoU) Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD) dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) tahun anggaran (TA) 2021.
Penandatanganan MoU tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Bombaana, Arsyad didampingi Wakil I Ardi dan wakil II Iskandar di ruang sidang gedung DPRD Bombana, Jumat 27 November 2020.
Nota kesepakatan ini ditandatangani oleh Bupati Bombana, H Tafdil bersama tiga unsur pimpinan DPRD Bombana dan disaksikan sejumlah anggota dewan lainnya serta Sekretaris Daerah Man Arfa dan para kepala SKPD.
Ketua DPRD Bombana, Arsyad mengatakan, keputusan dalam rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari paripurna penyampaian awal dan penyerahan rancangan KUA-PPAS yang telah dilakukan pembahasan dan disetujui atas pandangan fraksi dilembaga DPRD Bombana.
“Penandatanganan ini merupakan kegiatan rutinitas yang sudah diatur dalam konstitusi, dan ini sesuai Permendagri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 12 tahun 2018,” kata Arsyad.
Discussion about this post