PENASULTRA.ID, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait penertiban 39 izin Usaha Pertambangan (IUP)
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra mengatakan bahwa pencabutan izin yang dilakukan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi langkah terbaik. Dimana, semua perusahaan wajib menyelesaikan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
“Ada 39 IUP tambang yang tersebar di tujuh Kabupaten, yakni yakni 2 IUP di Kolaka, 10 IUP di Konawe Utara, 9 IUP di Konawe, 7 IUP di Bombana, 2 IUP di Kolaka, 1 IUP di Kolaka Timur, 6 IUP di Kolaka Utara dan 4 IUP di Buton'” Kata Aksan melalui via Teleponnya di Kendari, minggu 17 April 2022.
Menurut Aksan, keputusan Pemerintah pusat sudah tepat. Sebab, aturannya merujuk Pasal 119 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dimana, pemerintah dapat mencabut IUP apabila tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belum lagi soal pelaku usaha yang diwajibkan menyelesaikan masalah fasilitas terutang, serta menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan izin usaha pertambangan.
Meski demikian, lanjut Aksan, ada baiknya jika pemerintah memberikan data-data valid atas dasar pencabutan 39 IUP itu. Sebab, beberapa perusahaan yang dicabut izin sejak setahun yang lalu, hingga kini masih juga menambang.
Discussion about this post