<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Fraksi-fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Raperda ini diharapkan bisa mendorong iklim investasi di Kota Kendari, sehingga terjadi pertumbuhan ekonomi serta meningkatnya daya saing. Penyetujuan Raperda ini disampaikan saat rapat di Gedung Paripurna DPRD Kota Kendari, Senin 4 April 2022 sore. Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir menyebut Raperda tersebut tak lain untuk menarik penanaman modal dalam negeri dan luar negeri. Untuk itu, ia berharap kedepan dapat meningkatkan perekonomian di Kota Kendari karena kran investasi asing telah dimudahkan. "Pemberian insentif masyarakat dan kemudahan berusaha untuk menarik investasi yang menyasar investor asing maupun lokal," kata Wali Kota Kendari. Orang nomor satu di Kota Kendari ini juga mengungkapkan terimakasihnya kepada tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari yang telah menyetujui Raperda ini. Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Kendari dan Ketua DPRD Kendari. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post