PENASULTRA.ID, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari berkomitmen mengawal percepatan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang hak penyandang disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kendari, Subhan usai mengadakan pertemuan dengan Rumpun Perempuan Sultra (RPS), Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Kendari, kelompok lanjut usia (lansia) dan kelompok perempuan kepala keluarga (Pekka) di Kantor DPRD Kota Kendari, Selasa 5 Desember 2023.
Menurutnya, perda ini sangat penting karena akan menjadi payung hukum terhadap pemenuhan hak, kesetaraan, dan keadilan bagi penyandang disabilitas di Kendari.
“Sudah menjadi komitmen DPRD Kendari untuk segera menyelesaikan Perda tentang disabilitas. Mereka adalah warga Kota Kendari yang juga punya hak yang sama dengan kita semua,” kata Subhan.
Senada, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kendari, Ilham Hamra mengatakan, Raperda tentang hak-hak penyandang disabilitas ini telah diperjuangkan atau dibahas sejak lima tahun lalu, namun tidak dilanjutkan.
“Kita baru bahas kembali karena dokumen akademiknya yang lama kita cari. Ada enam bulan kita cari dokumennya, dan di dapat di UHO. Kita dapat ini tentunya berkat bantuan dari teman-teman RPS,” ujar Ilham.
Anggota Komisi I DPRD Kendari itu mengatakan, dokumen tersebut saat ini sedang masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setelahnya, DPRD Kendari akan menyurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta rekomendasi pembahasan.
“Karena kalau pj wali kota itu harus dapat izin dari Kemendagri dulu, beda dengan wali kota definitif. Tapi semoga di kementerian cepat. Paling lama satu minggu sudah ada jawabannya. Kami akan digenjot agar secepatnya ditetapkan. Paling lama akan ditetapkan pada Januari 2024,” beber Ilham.
Sementara itu, Direktur RPS, Husnawati mengatakan, berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Kendari pada 2019, jumlah penyandang disabilitas sebanyak 884 jiwa dari berbagai kalangan usia.
Discussion about this post