“Jika pendataan dilakukan di 65 kelurahan se-Kota Kendari jumlahnya akan melebihi 1.000 penyandang disabilitas,” Husna menambahkan.
Olehnya ia berharap, Raperda disabilitas segara ditetapkan, sebab dalam Raperda itu mengatur terkait sarana dan prasarana penyandang disabilitas, kebutuhan lainnya selain infrastruktur jalan, akses yang mudah buat disabilitas, dan lainnya.
“Termasuk penyaluran bakat di bidang olah raga. Karena sudah banyak penyandang disabilitas yang ternyata merupakan atlet dan telah mengharumkan nama daerah di tingkat nasional. Ini perlu di bantu pembinaan dan pembiayaan,” Husna memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post