PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Dewan Perwakilan Rakyaat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menggelar rapat paripurna tentang pengumuman usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati (Wabup) Konut masa jabatan 2016-2021.
Rapat Paripurna itu berlangsung di Aula DPRD Konut pimpin ketua DPRD Konut dan dihadiri Forkopimda, Ketua KPU, Dandim 1417 Kendari, Kapolres Konut dan Kejari Konawe.
Salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada menteri, melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
Ketua DPRD Konut, Ikbar mengatakan pengusulan pemberhentian bupati dan wabup Konut diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui kementerian untuk gubernur serta kepada menteri oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan wabup untuk mendapatkan kelengkapan pemberhentian.
Page 1 of 3
Discussion about this post