“Pemberhentian bupati dan wabup Konut berdasarkan keputusan Mendagri RI nomor 131.74-3477 tahun 2016 tentang pengangkatan Bupati Konut Provinsi Sultra dan keputusan Mendagri RI Nomor 131.74-3478 tahun 2016 tentang pengangkatan wakil bupati,” ungkap Ikbar, Rabu 10 Februari 2021.
Dalam rapat paripurna istimewa itu mengumumkan bahwa pasangan bupati Ruksamin dan wabup Raup masa jabatan 2016-2021 diusulkan pemberhentian kepada Mendagri melalui gubernur Sultra sampai dengan akhir masa jabatan 21 April 2021.
Discussion about this post