PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menghadiri sidang Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) PT Tiran Mineral di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Rabu 13 April 2022.
Sidang Amdal tersebut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Konut Abdul Malik dan Humas PT Tiran Group Wilayah Sultra La Pili beserta jajarannya.
Ketua Komisi III DPRD Konut, Abdul Malik mengatakan pertemuan itu adalah sidang komisi penilaian Amdal, dalam rangka kegiatan pembangunan kawasan industri yang terletak di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep) oleh PT Tiran Mineral.
“Saya hadir selaku sumber audiens sebagai Ketua Komisi III DPRD Konut, kepada DLH Konut, dan pemerkarsa PT Tiran Mineral,” kata Malik.
Dari hasil keputusan sidang tersebut disimpulkan bahwa Pemda dan DPRD Konut menyetujui mendukung dan mengawal kegiatan perusahaan PT Tiran untuk rencana pembangunan kawasan industri di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan.
Discussion about this post