Kemudian untuk lokasi pendirian perusahaan tersebut dipastikan tidak tumpang tindih dengan pemilik IUP lainnya dan taat pada peraturan pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penulis : Iwan Charisman
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Page 3 of 4
Discussion about this post