<strong>PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA -</strong> Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menghadiri sidang Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) PT Tiran Mineral di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Rabu 13 April 2022. Sidang Amdal tersebut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Konut Abdul Malik dan Humas PT Tiran Group Wilayah Sultra La Pili beserta jajarannya. Ketua Komisi III DPRD Konut, Abdul Malik mengatakan pertemuan itu adalah sidang komisi penilaian Amdal, dalam rangka kegiatan pembangunan kawasan industri yang terletak di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep) oleh PT Tiran Mineral. "Saya hadir selaku sumber audiens sebagai Ketua Komisi III DPRD Konut, kepada DLH Konut, dan pemerkarsa PT Tiran Mineral," kata Malik. Dari hasil keputusan sidang tersebut disimpulkan bahwa Pemda dan DPRD Konut menyetujui mendukung dan mengawal kegiatan perusahaan PT Tiran untuk rencana pembangunan kawasan industri di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan. "Dengan memperhatikan atau merumuskan kebijakan dalam mengatasi dampak lingkungan di wilayah pesisir laut dan sekitarnya, dipastikan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara pemerintah kabupaten Konut dan Provinsi Sultra," ujar Malik. Kemudian untuk lokasi pendirian perusahaan tersebut dipastikan tidak tumpang tindih dengan pemilik IUP lainnya dan taat pada peraturan pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. <strong>Penulis : Iwan Charisman</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post