PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Dewan Perwakilan Rakyaat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) merekomendasikan perusahaan plat merah BUMN PT Antam Site Tapunopaka Kecamatan Molawe segera dihentikan.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Konut Ikbar, usai hearing di Aula Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersam pihak PT Antam dan kelompok pemilik lahan Samaturu, Kecamatan Molawe, Kamis 12 Agustus 2021.
Ketua DPRD Konut Ikbar mengatakan, obyek yang tengah sengketakan bisa diselesaikan melalui proses hukum dan hukum adat. Hak ulayat atau hak adat itu adalah bentuk pengakuan negara.
Lanjut dia, DPRD Konut merangkum tiga poin besar yang akan menjadi keputusan kita sekaligus rekomendasi DPRD kepada Pemda Konut serta pihak-pihak lain.
Rekomendasi itu antara lain dukungan penuh kepada pemilik lahan yang diwakili kelompok Samaturu dan Pemda untuk menempuh upaya peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung (MA) dengan melampirkan bukti-bukti baru seperti SK Bupati 2015 terkait pemberhentian IUP PT Antam. Kemudian, bukti SKT yang menerangkan bahwa obyek tersebut adalah tanah ulayat atau hak adat termaksud berita acara rentetan pertemuan atau peristiwa negosiasi dengan pihak PT Antam.
Selanjutnya, tambah dia, karena akan adanya upaya hukum peninjauan kembali oleh pemilik lahan dan Pemda sehingga belum adanya eksekusi atas putusan MA.
“Maka seluruh aktivitas PT Antam di Blok Tapunopaka untuk sementara dihentikan dulu. Selama dalam proses ini DPRD Konut mendorong sekaligus mendukung upaya penyelesaian secara persuasif atau negosiasi antara pemilik lahan dan PT Antam tentang mekanisme atau skema ganti rugi yang akan ditempuh seperti tuntutan kelompok pemilik lahan Samaturu yakni bisa ganti rugi, penyertaan modal, royalti, atau mungkin dengan cara lain dimiliki oleh Pemda yaitu tali asih,” kata Ikbar.
Discussion about this post