<strong>PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA -</strong> Dewan Perwakilan Rakyaat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) merekomendasikan perusahaan plat merah BUMN PT Antam Site Tapunopaka Kecamatan Molawe segera dihentikan. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Konut Ikbar, usai hearing di Aula Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersam pihak PT Antam dan kelompok pemilik lahan Samaturu, Kecamatan Molawe, Kamis 12 Agustus 2021. Ketua DPRD Konut Ikbar mengatakan, obyek yang tengah sengketakan bisa diselesaikan melalui proses hukum dan hukum adat. Hak ulayat atau hak adat itu adalah bentuk pengakuan negara. Lanjut dia, DPRD Konut merangkum tiga poin besar yang akan menjadi keputusan kita sekaligus rekomendasi DPRD kepada Pemda Konut serta pihak-pihak lain. Rekomendasi itu antara lain dukungan penuh kepada pemilik lahan yang diwakili kelompok Samaturu dan Pemda untuk menempuh upaya peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung (MA) dengan melampirkan bukti-bukti baru seperti SK Bupati 2015 terkait pemberhentian IUP PT Antam. Kemudian, bukti SKT yang menerangkan bahwa obyek tersebut adalah tanah ulayat atau hak adat termaksud berita acara rentetan pertemuan atau peristiwa negosiasi dengan pihak PT Antam. Selanjutnya, tambah dia, karena akan adanya upaya hukum peninjauan kembali oleh pemilik lahan dan Pemda sehingga belum adanya eksekusi atas putusan MA. "Maka seluruh aktivitas PT Antam di Blok Tapunopaka untuk sementara dihentikan dulu. Selama dalam proses ini DPRD Konut mendorong sekaligus mendukung upaya penyelesaian secara persuasif atau negosiasi antara pemilik lahan dan PT Antam tentang mekanisme atau skema ganti rugi yang akan ditempuh seperti tuntutan kelompok pemilik lahan Samaturu yakni bisa ganti rugi, penyertaan modal, royalti, atau mungkin dengan cara lain dimiliki oleh Pemda yaitu tali asih," kata Ikbar. Anggota DPRD Konut lainnya, Sudiro menyebut masyarakat pemilik mempunyai hak atas tanah warisan dari leluhur yang diakui secara turun-temurun menurut adat istiadat suku Tolaki. Menurut Sudiro, kalau dikaitkan dengan lahirnya SKT tahun 2007 yang mereka miliki berarti jauh kedepan adat istiadat Tolaki menurut hukum adat Tolaki atas tanah diterbitkan itu adalah sebuah pengakuan dan pemerintah pada 2007. Sementara itu, masuknya IUP PT Antam di Tapunopaka dengan dokumen pemilik lahan yang sudah dikuatkan dengan SKT tersebut telah melakukan upaya-upaya penyelesaian dengan pihak Antam. Menurut mereka sudah empat kali melakukan pembicaraan bahkan dalam pertemuan itu pihak PT Antam sudah memberikan janji untuk ganti rugi atas lahan dimaksud tetapi tidak kesampaian. "Sebelum dieksekusi masih terbuka ruang untuk kita menyelesaikan secara win-win solusi melakukan langkah-langkah yang sudah empat kali kita lakukan. "Saya juga meminta kepada pimpinan DPRD melakukan koordinasi dengan eksekutif agar kita memberikan perlindungan terhadap masyarakat sepanjang mereka ada kebenaran. Lalu panggil pimpinan PT Antam membicarakan soal ini, mumpung secara hukum belum ada eksekusi, belum mempunyai kekuatan untuk melakukan aktivitas jika sepenuhnya Antam sudah menguasai dan melakukan aktivitas," ulasnya. <blockquote class="instagram-media" style="background: #FFF; border: 0; border-radius: 3px; box-shadow: 0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width: 540px; min-width: 326px; padding: 0; width: calc(100% - 2px);" data-instgrm-captioned="" data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/p/CREjguPsyeI/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading" data-instgrm-version="13"> <div style="padding: 16px;"> <div style="display: flex; flex-direction: row; align-items: center;"> <div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div> <div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;"> <div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div> <div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div> </div> </div> <div style="padding: 19% 0;"></div> <div style="display: block; height: 50px; margin: 0 auto 12px; width: 50px;"></div> <div style="padding-top: 8px;"> <div style="color: #3897f0; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; font-weight: 550; line-height: 18px;">View this post on Instagram</div> </div> <div style="padding: 12.5% 0;"></div> <div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;"> <div> <div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div> <div style="background-color: #f4f4f4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div> <div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div> </div> <div style="margin-left: 8px;"> <div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div> <div style="width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg);"></div> </div> <div style="margin-left: auto;"> <div style="width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div> <div style="background-color: #f4f4f4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div> <div style="width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div> </div> </div> <div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center; margin-bottom: 24px;"> <div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 224px;"></div> <div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 144px;"></div> </div> <p style="color: #c9c8cd; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; line-height: 17px; margin-bottom: 0; margin-top: 8px; overflow: hidden; padding: 8px 0 7px; text-align: center; text-overflow: ellipsis; white-space: nowrap;"><a style="color: #c9c8cd; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; font-weight: normal; line-height: 17px; text-decoration: none;" href="https://www.instagram.com/p/CREjguPsyeI/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading" target="_blank" rel="noopener">A post shared by Penasultra.id (@penasultra.id)</a></p> </div></blockquote> <script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script> GM PT Antam Site Tapunopaka, Hendra Wijayanto membantah tudingan tersebut jika PT Antam dalam aktivitas penambangannya di Blok Tapunopaka sampai hari ini menggunakan dokumen IUP OP dengan SK Bupati Konut nomor 15 tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010. "Dasar hukum dari PT Antam sesuai dokumen yang kami miliki, mengenai 203 SKT pemilik lahan yang dikeluarkan kepala desa Tapunopaka tahun 2007 dimana untuk UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan belum berlaku karena belum ada," ucapnya. "Kami mengacu pada UU nomor 11 tahun 1967 pasal 27 ayat 5 yang berbunyi apabila telah diberikan kuasa pertambangan pada sebidang tanah yang diatasnya tidak terdapat hak tanah, maka atas sebidang tanah tersebut atau bagian-bagiannya tidak dapat diberikan hak tanah kecuali dengan persetujuan menteri ESDM bukan kepala desa," bebernya. Lanjutnya, untuk upaya hukum para pihak sudah melalui pengadilan yang berwenang PTUN tingkat pertama lalu banding sampai kepada inkra tingkat kasasi dengan putusan menyebutkan bahwa telah mengabulkan gugatan Antam ke kepala desa dan PTUN menyatakan 203 SKT yang tergugat. "Berkaitan mengenai perizinan PT Antam sendiri yang dimiliki dokumen antara lain kuasa pertambangan pada 1999 kuasa pertambangan penyelidikan umum dan 2005 dengan kuasa pertambangan eksploitasi. Serta di 2010 kuasa pertambangan berubah menjadi IUP OP," jelasnya. Sementara itu, wakil pemilik lahan Samaturu Elvis Mamengko berharap masyarakat adat pemilik lahan di Tapunopaka memohon kepada pimpinan dan anggota DPRD Konut agar mempertanyakan apa dasar hukum PT Antam menguasai lahan di Tapunopaka yang notabene lahan tersebut adalah lahan masyarakat setempat berdasarkan hak ulayat masyarakat adat suku Tolaki. "Menurut UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara bahwa bantuk-bentuk penyelesaian kewajiban pelaku usaha pertambangan terhadap pemegang hak atas tanah dapat dilakukan dengan cara, membebaskan hak atas tanah dari pemegang hak, melalui cara pembayaran royalti sesuai dengan kesepakatan, melalui penyertaan modal artinya lahan dinilai sebagai saham dalam perusahaan tersebut," pungkas mantan Camat Molawe itu. <strong>Penulis : Iwan Charisman</strong> <strong>Editor: Basisa</strong>
Discussion about this post