PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – DPRD Kabupaten Konawe Utara (Konut) rampungkan pembahasan 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda. Dari 19 Raperda tersebut terbagi 11 usulan Pemda Konut dan delapan Raperda inisiatif DPRD Konut. Saat ini pihak legislatif dan eksekutif sedang menggenjot pembahasan enam Raperda.
Enam Raperda tersebut yakni Raperda tentang pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengelolaan barang milik daerah, pelaksanaan Jumat berkah, perusahan umum daerah Konasara. Kemudian Raperda penerapan hukum protokol kesahatan sebagai upaya penecegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam tatanan kehidupan era baru. Dari enam Raperda yang dibahas merupakam usulan eksekutif.
Discussion about this post