<strong>PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA</strong> - DPRD Kabupaten Konawe Utara (Konut) rampungkan pembahasan 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda. Dari 19 Raperda tersebut terbagi 11 usulan Pemda Konut dan delapan Raperda inisiatif DPRD Konut. Saat ini pihak legislatif dan eksekutif sedang menggenjot pembahasan enam Raperda. Enam Raperda tersebut yakni Raperda tentang pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengelolaan barang milik daerah, pelaksanaan Jumat berkah, perusahan umum daerah Konasara. Kemudian Raperda penerapan hukum protokol kesahatan sebagai upaya penecegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam tatanan kehidupan era baru. Dari enam Raperda yang dibahas merupakam usulan eksekutif. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rasmin Kamil mengatakan ada beberapa tahapan pembentukan Perda. Mulai, Pemda mengajukam ke DPRD dalam forum paripurna, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum, Pemda menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi, Raperda di bahas di Kemenkumham untuk dilakukan harmonisasi. "Hasil dari harmonisasi kemudian dibahas pada Rapemperda. Kemudian di paripurnakan untuk mendengarkan pandangan akhir fraksi. Hasil paripurna pandangan akhir fraksi di bahas ke provinsi Biro Hukum untuk dievaluasi. Dari hasil evaluasi bupati dan DPRD menetapkan Raperda menjadi Perda," ungkap anggota Fraksi PKB itu, Senin 23 Maret 2021. Sementara itu, Kabag Hukum Pemda Konut Ram Asyur Supu mengungkapkan enam Raperda yang dibahas bersama DPRD merupakan insiatif dari Pemda. Dari enam Perda yang dibahas itu sudah merupakam hasil harmonisasi dari Kemenkumham. "Jumlah Perda 2021 yang sudah diharmonisasi dari Kemenkumham ada 19. Masing-masing 11 usulan dari Pemda dan delapan inisiatif DPRD sendiri," pungkasnya. <strong>Penulis : Iwan</strong> <strong>Editor: Bas</strong>
Discussion about this post